# Bahan tahun depan, bukan risiko tahun ini

*Aturan perancangan untuk mencatat insiden dan mengangkatnya menjadi risiko pada
pemerintah daerah*

**Faizul Abrori** · Auditor, Inspektorat Aceh, Banda Aceh, Indonesia
ORCID: 0009-0005-8378-6639
Versi 1.0 · 26 September 2026

---

## Ringkasan

Register risiko pemerintah daerah lazim disusun sekali dalam setahun lalu ditetapkan
sebagai dokumen yang sah. Tulisan ini membahas dua kekeliruan yang menyangkut dokumen itu,
yaitu insiden yang terlalu cepat dimasukkan sebagai risiko dan insiden yang tidak pernah
diangkat menjadi risiko.

Pada kekeliruan pertama, insiden yang sudah terjadi pada suatu tahun anggaran dimasukkan
sebagai risiko pada register tahun itu juga. Niatnya baik, tetapi tempat dan waktunya
salah. Menurut tafsiran penulis atas pedoman yang rumusannya tidak seragam, register tahun
berjalan disusun untuk hal yang mungkin terjadi, sedangkan yang sudah terjadi menjadi
bahan bagi register berikutnya. Kekeliruan ini hanya mungkin bila register masih disusun
atau diubah ketika tahun anggarannya sudah berjalan, padahal pedoman yang sama
menjadwalkannya selesai sebelum tahun itu dimulai.

Pada kekeliruan kedua, insiden yang semestinya menjadi bahan risiko tahun berikutnya tidak
pernah sampai ke register. Penghalangnya dapat berupa dua hal yang saling mengunci, yaitu
formulir yang mewajibkan setiap catatan menunjuk risiko yang sudah terdaftar dan
keengganan menuliskan risiko yang terkesan menuduh diri sendiri. Bila register tidak
disusun menurut jadwalnya, insiden itu juga tidak punya saat yang pasti untuk ditimbang.

Dari kedua kekeliruan itu disusun lima aturan perancangan yang diusulkan untuk dipakai
pemerintah daerah ketika membangun atau menilai alat pengelolaan risikonya. Tulisan ini
menyatakan aturannya, bukan hasil pengujiannya.

---

## 1. Dua kekeliruan dengan satu akar

Pada masa penyusunan atau pemutakhiran register risiko, sebagian penyusun memasukkan hal
yang sudah terjadi pada tahun anggaran berjalan sebagai risiko tahun anggaran itu juga.
Sepintas ini tampak seperti kepekaan yang patut dipuji, karena pengalaman nyata ikut
diperhitungkan.

Sementara itu, di bagian lain organisasi yang sama, insiden yang sesungguhnya layak
menjadi risiko baru tidak pernah sampai ke register. Ia dialami, mungkin dibicarakan,
lalu hilang.

Keduanya tampak tidak berhubungan. Yang satu terlalu cepat memasukkan, yang lain tidak
pernah memasukkan. Menurut tulisan ini, keduanya berakar pada hal yang sama, yaitu insiden
dan risiko tidak diberi tempat yang terpisah, sehingga perpindahan dari yang satu ke yang
lain tidak punya jalur yang jelas. Tanpa jalur itu, perpindahan terjadi di tempat yang
salah atau tidak terjadi sama sekali.

Jalan masuk bagi kedua kekeliruan itu terbuka karena keadaan yang lebih mudah dikenali,
yaitu register yang tidak disusun menurut jadwalnya. Bagian 3 membahasnya.

## 2. Empat hal yang berbeda

Pedoman pengelolaan risiko pada pemerintah daerah memuat dua rumusan risiko yang tidak
sama. Uraian pedoman itu merumuskan risiko sebagai kemungkinan kejadian yang dapat
mengancam pencapaian tujuan, dengan bersandar pada rumusan penilaian risiko dalam
peraturan tentang sistem pengendalian intern pemerintah (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, 2019, hlm. 9; Pemerintah Republik Indonesia, 2008, Penjelasan Pasal 3 ayat
(1) huruf b). Daftar istilahnya menyebut risiko sebagai kejadian yang mengancam pencapaian
tujuan dan sasaran, baik yang sudah maupun yang akan terjadi (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, 2019, hlm. xiv).

Rumusan kedua bisa dibaca sebagai izin memasukkan hal yang sudah terjadi ke register tahun
berjalan, dan pembacaan itu mungkin ikut melatari kekeliruan pertama. Tulisan ini
membacanya bersama bagian identifikasi risiko di pedoman yang sama. Di sana risiko tetap
disebut kejadian, tetapi dikenali melalui peristiwa yang sudah pernah terjadi atau yang
diperkirakan akan terjadi (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2019, hlm. 59).
Identifikasinya pun bertumpu baik pada permasalahan yang pernah terjadi maupun pada
kejadian yang mungkin terjadi (hlm. 60). Menurut tafsiran itu, peristiwa yang sudah
terjadi adalah sumber untuk mengenali risiko, bukan risikonya.

Karena itu, tulisan ini memakai pembedaan berikut.

| | Pertanyaan yang dijawab | Kapan muncul |
|---|---|---|
| Insiden | Apa yang sudah terjadi, belum tentu ada risikonya di register | Kapan saja sepanjang tahun |
| Kejadian risiko | Risiko terdaftar mana yang sudah terjadi | Kapan saja sepanjang tahun |
| Risiko | Apa yang belum terjadi tetapi mungkin terjadi | Pada penilaian berkala |
| Pengendalian | Apa yang dirancang untuk mencegah risiko terjadi atau membatasi akibatnya | Ditetapkan bersama register, lalu dipantau |

Pedoman yang sama mencontohkan formulir untuk mendokumentasikan "keterjadian risiko yang
telah teridentifikasi" (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2019, hlm. 81).
Formulir itu disediakan untuk baris kedua tabel di atas, yaitu kejadian atas risiko yang
sudah ada di register. Tulisan ini memakai istilah *kejadian risiko* dalam arti sempit
itu, meskipun di bagian lain pedoman istilah yang sama juga dipakai untuk mengenali risiko
yang belum terdaftar (hlm. 60). Kalau hanya formulir itu yang tersedia, baris pertama
tidak punya tempat, dan di situlah kedua kekeliruan bermula.

Tiga dari empat hal dalam tabel itu berurutan searah. Insiden yang sudah ditimbang menjadi
bahan risiko, dan risiko menjadi dasar pengendalian. Setiap langkah mengubah sifat
informasinya, dari pengamatan menjadi perkiraan, lalu dari perkiraan menjadi rancangan.
Kejadian risiko berada di luar urutan itu, sebagai catatan atas risiko terdaftar yang
ternyata terjadi.

## 3. Jadwal yang memisahkan tahun

Pembedaan di atas baru bisa dipakai kalau jelas kapan register disusun. Pedoman yang sama
menautkan penyusunan register dengan daur perencanaan dan penganggaran. Risiko operasional
perangkat daerah disusun bersama rencana kerja dan anggaran pada Agustus sampai September
tahun sebelum tahun anggarannya, lalu difinalkan pada Oktober sampai Desember tahun itu
(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2019, hlm. 36). Uraiannya menegaskan bahwa
ketika dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah ditetapkan, dokumen penilaian risiko
beserta rencana tindak pengendaliannya sudah harus final (hlm. 35). Jadwal yang sama
tercantum pula dalam lampiran peraturan kepala daerah, misalnya Peraturan Gubernur Aceh
Nomor 2 Tahun 2021, dengan penyesuaian nama dokumen (Pemerintah Aceh, 2021, lampiran hlm.
2-4).

Menurut jadwal itu, register suatu tahun anggaran sudah final sebelum tahun itu dimulai,
sehingga tidak mungkin memuat insiden tahun itu. Insiden tahun berjalan menjadi bahan
register yang disusun sesudahnya. Menurut jadwal yang sama, penyusunan itu dimulai pada
Agustus tahun berjalan dan difinalkan menjelang akhir tahun. Pedoman itu juga menyatakan
bahwa dokumen penilaian risiko tahun berjalan menjadi bahan masukan bagi penyusunan
dokumen tahun yang akan datang (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2019, hlm. 35).
Jadwal inilah yang sebenarnya memisahkan register tahun berjalan dari register berikutnya.

Karena itu, kekeliruan pertama hanya mungkin bila register tahun anggaran masih disusun
atau diubah ketika tahun itu sudah berjalan. Pada register semacam itu, insiden bisa masuk
sebagai risiko sekalipun penyusunnya tidak salah membaca pedoman, karena insidennya sudah
ada di depannya ketika ia menyusun register dan tidak ada tempat lain untuk mencatatnya.
Dari mana pun asal tenggatnya, jalan yang sama terbuka bila tenggat penyusunan register
jatuh sesudah dokumen pelaksanaan anggaran ditetapkan.

Pada kekeliruan kedua, jadwal menyediakan saat yang tetap untuk menimbang insiden, yaitu
ketika register berikutnya disusun. Penyusunan yang dilakukan sewaktu-waktu menghilangkan
saat itu, sehingga insiden hanya ditimbang bila masih ada orang yang mengingatnya. Pedoman
itu sendiri mencatat salah satu permasalahan pada pemerintah daerah yang capaian maturitas
sistem pengendalian internnya sudah level 3, yaitu penilaian risiko yang waktunya tidak
terstandar dan dilakukan sewaktu-waktu (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2019,
hlm. 4).

Jadwal yang dipatuhi menutup jalan penyusunan yang terlambat, tetapi tidak mencegah
register diubah di tengah tahun, tidak menyediakan tempat untuk mencatat insiden sepanjang
tahun, dan tidak menghilangkan keengganan menuliskan risiko yang terkesan menuduh. Karena
itu, jadwal dibahas di sini sebagai jalan masuk bagi kedua kekeliruan itu, sedangkan
akarnya tetap seperti yang disebut di bagian 1.

## 4. Insiden yang dimasukkan terlalu cepat

Penyusun yang mencampurkan insiden dengan risiko biasanya tidak lalai. Ia sulit membedakan
risiko dengan insiden, karena keduanya sama-sama menyangkut hal buruk dalam kegiatannya,
dan pedomannya sendiri tidak memberinya pembeda yang tegas. Kesulitan itu baru menjadi
kekeliruan bila register disusun atau diubah ketika tahun anggarannya sudah berjalan
(bagian 3).

Memasukkan insiden ke register tahun berjalan menimbulkan dua akibat. Yang pertama, hal
yang sudah terjadi tercatat sebagai sesuatu yang mungkin terjadi, sehingga dokumennya
tidak lagi mencatat bahwa ia pernah terjadi. Yang kedua, bila insiden itu dimasukkan
sesudah register ditetapkan, isi register tahun berjalan berubah di tengah masa berlakunya
tanpa keputusan yang tercatat, padahal register itu sudah ditetapkan sebagai dasar
pengendalian tahun itu.

Jalur yang tepat lebih panjang satu langkah. Insiden dicatat lebih dulu sebagai insiden,
pada saat ia terjadi. Pada penyusunan register berikutnya, catatan itu ditimbang, lalu
diangkat menjadi risiko bila layak. Pengalaman tahun ini tetap diperhitungkan, hanya saja
pada daur yang memang disediakan untuk itu.

Peraturan tentang sistem pengendalian intern pemerintah sudah meminta pimpinan, ketika
mengidentifikasi risiko, mempertimbangkan risiko akibat kegagalan pencapaian tujuan dan
keterbatasan anggaran yang pernah terjadi (Pemerintah Republik Indonesia, 2008, Penjelasan
Pasal 16 huruf c). Peraturan itu meminta yang pernah terjadi ditimbang sebagai faktor yang
dapat meningkatkan risiko. Ia tidak meminta hal itu dicatat sebagai risiko pada register
tahun yang sama, dan tidak mengatur bentuk pencatatan insiden maupun waktu
pertimbangannya. Waktunya disediakan jadwal pedoman yang diuraikan di bagian 3, sedangkan
bentuk pencatatannya menjadi pokok aturan di bagian 7.

## 5. Insiden yang tidak pernah diangkat

Kekeliruan ini dapat bersumber pada dua penghalang, dan keduanya perlu dilihat bersama.

**Penghalang pertama ada pada formulir.** Kalau formulir pencatatan menanyakan lebih dulu
*ini kejadian atas risiko yang mana*, insiden yang tidak cocok dengan risiko mana pun
tidak punya baris untuk diisi. Pengisinya bisa menempelkannya pada risiko terdekat meski
tidak cocok, mengarang risiko baru sesudah insidennya terjadi, atau tidak mencatat sama
sekali. Dua pilihan pertama menuntut penjelasan, sedangkan pilihan ketiga tidak menuntut
apa pun. Yang timpang adalah susunan pilihannya, bukan kesungguhan pengisinya.

**Penghalang kedua ada pada orangnya.** Sebagian risiko terkesan menuduh pemiliknya
sendiri. Bagi pemilik risiko, menuliskan risiko laporan yang disusun tidak sesuai
kenyataan, atau risiko data yang disajikan tidak sahih, terasa seperti mencurigai dirinya
sendiri dan stafnya. Karena itu, orang enggan menuliskan risiko semacam ini, meskipun
formulirnya tersedia.

Padahal risiko ditulis bukan karena seseorang diduga akan melakukan perbuatan itu,
melainkan supaya semua orang sadar bahwa hal itu bisa terjadi, dan kesadaran itu ikut
mencegahnya. Orang justru paling enggan menuliskan risiko yang paling perlu dicegah.

**Kedua penghalang saling mengunci.** Menyediakan formulir yang lebih longgar tidak cukup
kalau orang tetap enggan menuliskan risiko yang terkesan menuduh. Menumbuhkan kesediaan
tidak cukup kalau formulirnya tetap menolak insiden yang belum punya risiko. Kalau hanya
salah satunya yang dibuka, insiden tetap tidak sampai ke register.

Dalam kajiannya di rumah sakit, Tamuz dan Thomas (2006) menemukan bahwa penggolongan
kejadian dipengaruhi sudut pandang profesi, dan bahwa kejadian yang berpotensi berbahaya
dapat dijauhkan dari pelaporan dengan menggolongkannya ke kategori yang tidak wajib
dilaporkan. Kaitan antara rasa aman untuk berbicara dan kesediaan menyampaikan kekeliruan
juga sudah lama dibahas (Reason, 1998; Edmondson, 1999). Yang dikemukakan tulisan ini
adalah bentuk khusus kedua hal itu pada register risiko, yaitu bahwa keengganan menuliskan
risiko yang terkesan menuduh sudah muncul pada tahap menyebutkan risiko, sebelum ada satu
kejadian pun yang perlu dilaporkan.

## 6. Yang rusak

**Organisasi hanya belajar dari yang sudah ia duga.** Register tahun berikutnya disusun
dari catatan tahun ini, sedangkan catatan tahun ini sebagian besar memuat hal yang sudah
ada di register yang sedang berlaku. Isi registernya berulang dari tahun ke tahun, dan
pengulangan itu dikira kemapanan.

**Yang didaftarkan cenderung yang aman ditulis.** Risiko yang tidak menyinggung siapa pun
mudah dijelaskan dan tidak menuntut siapa pun mengubah cara kerjanya. Register menjadi
rapi justru pada bagian yang paling jarang memerlukan perhatian.

**Register tahun berjalan kehilangan kepastiannya.** Kalau insiden bisa masuk sebagai
risiko kapan saja tanpa keputusan yang tercatat, dokumen yang sudah ditetapkan tidak lagi
bisa dipakai sebagai dasar pengendalian yang tetap.

**Jejak insiden hilang.** Insiden yang diubah menjadi risiko tidak lagi tercatat sebagai
sesuatu yang pernah terjadi, dan penyusunan berikutnya kehilangan buktinya.

## 7. Aturan perancangannya

**Aturan 1. Insiden dapat berdiri sendiri.** Catatan insiden harus bisa disimpan tanpa
lebih dulu ditautkan dengan risiko mana pun. Tautan itu boleh ada, tetapi tidak boleh
menjadi syarat penyimpanan.

**Aturan 2. Insiden tahun berjalan tidak masuk register tahun berjalan.** Ia dicatat
sebagai insiden dan masuk antrean bahan bagi penyusunan berikutnya. Register yang sudah
ditetapkan tidak diubah karena insiden baru. Tanpa aturan ini, Aturan 1 akan ditolak
dengan alasan kepastian dokumen, dan penolakan itu masuk akal.

Pengecualiannya satu. Register tahun berjalan boleh diubah bila perubahan itu diputuskan
pejabat yang berwenang, yaitu pimpinan perangkat daerah atau pemilik risiko yang
ditetapkan di perangkat daerah itu. Keputusan itu harus tercatat beserta alasannya. Yang
dilarang aturan ini adalah perubahan yang tidak diputuskan dan tidak tercatat.

**Aturan 3. Pencatatan insiden dibuka sepanjang tahun.** Bukan hanya pada masa penyusunan,
dan bukan hanya bagi pejabat yang menandatangani register. Pencatatan yang hanya dibuka
pada masa penyusunan menghasilkan catatan insiden yang menggambarkan ingatan, bukan
kenyataan.

**Aturan 4. Pengangkatan insiden menjadi risiko adalah keputusan pejabat yang berwenang,
bukan hasil hitungan.** Yang memutuskan adalah pejabat yang berwenang menetapkan risiko
pada tingkat yang bersangkutan, sesuai kerangka risiko yang berlaku di organisasinya.
Penolakan wajib disertai alasan yang tercatat. Alat yang mengangkat insiden secara
otomatis berdasarkan jumlah laporan memindahkan tanggung jawab kepada angka, dan angka
tidak bisa dimintai penjelasan.

**Aturan 5. Risiko yang menyangkut perbuatan orang di dalam organisasi sendiri tetap
didaftarkan.** Menyebutkannya adalah bagian dari pencegahan. Register yang hanya memuat
risiko dari luar organisasi menghindari bagian yang paling bisa dikendalikan organisasi
itu.

## 8. Cara mengetahui aturan ini berhasil

Pertanyaan berikut dapat dijawab dari catatan insiden dan register itu sendiri, tanpa alat
ukur khusus. Periksa lebih dulu tanggal penetapan register tahun ini. Kalau register
ditetapkan sesudah tahun anggarannya mulai berjalan, pertanyaan 2 tidak bisa dijawab
dengan pasti, karena insiden yang terjadi sebelum penetapan bisa masuk tanpa melalui
perubahan register.

1. Adakah insiden yang tercatat tanpa tertaut dengan risiko mana pun? Kalau formulirnya
   tidak mengizinkan, Aturan 1 belum berjalan.
2. Adakah risiko di register tahun berjalan yang sebenarnya menggambarkan hal yang sudah
   terjadi pada tahun itu? Kalau ada dan tidak disertai keputusan perubahan yang
   tercatat, Aturan 2 belum berjalan.
3. Adakah insiden yang dicatat di luar masa penyusunan? Adakah yang dicatat oleh orang
   yang bukan penanda tangan register? Kalau salah satunya tidak ada, Aturan 3 belum
   berjalan penuh.
4. Apakah setiap insiden yang ditimbang punya keputusan yang tercatat, diangkat atau
   ditolak, beserta alasannya?
5. Seberapa besar bagian risiko baru tahun ini yang berasal dari insiden yang tercatat
   tahun lalu?
6. Adakah risiko yang menyangkut perbuatan orang di dalam organisasi sendiri?

## 9. Batas klaim

Tulisan ini menyatakan aturan perancangan dan belum melaporkan hasil pengukuran apa pun.
Gambaran praktik di bagian 1, 4, 5, dan 6 berasal dari pengamatan penulis dan belum
diukur. Penulis juga belum mengamati penerapan penuh aturan-aturan ini.

Penulis bekerja di inspektorat dan juga merancang alat pengelolaan risiko yang dipakai
perangkat daerah dan inspektorat. Pembedaan di bagian 2 dipakai dalam alat itu. Pembaca
sebaiknya menimbang aturan-aturan ini dengan mengingat peran ganda tersebut.

Pembedaan antara risiko yang belum terjadi dan hal yang sudah terjadi bukan gagasan yang
pertama kali diajukan tulisan ini. Rumusan yang dipakai di sini adalah tafsiran penulis
atas dua rumusan pedoman yang tidak sama, bukan tafsir resmi. Jadwal penyusunan register
yang diuraikan di bagian 3 juga berasal dari pedoman. Gagasan bahwa penggolongan kejadian
dapat menjauhkannya dari pelaporan bersumber pada Tamuz dan Thomas (2006). Kaitan antara
rasa aman untuk berbicara dan kesediaan menyampaikan kekeliruan bersumber pada Reason
(1998) serta Edmondson (1999).

Yang dikemukakan sebagai sumbangan hanya dua hal. Pertama, kedua kekeliruan yang dibahas
di sini berakar pada insiden dan risiko yang tidak diberi tempat terpisah, dan jalan
masuknya terbuka bila register tidak disusun menurut jadwalnya. Kedua, keengganan
menuliskan risiko yang terkesan menuduh sudah muncul pada tahap menyebutkan risiko.

Tulisan ini tidak membahas cara menangani insiden pada tahun terjadinya. Yang dibahas
hanya tempat pencatatannya dan kapan ia ditimbang untuk diangkat menjadi risiko.

Kelima aturan di atas adalah usul perancangan dari penulis, bukan kriteria pemeriksaan,
dan bukan pula penjabaran kewajiban yang ditetapkan peraturan mana pun. Tulisan ini tidak
membahas objek pemeriksaan mana pun, tidak memuat hasil pemeriksaan, dan tidak menilai
perangkat daerah mana pun.

---

## Rujukan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2019). *Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah*.

Edmondson, A. (1999). Psychological safety and learning behavior in work teams.
*Administrative Science Quarterly, 44*(2), 350-383. https://doi.org/10.2307/2666999

Pemerintah Aceh. (2021). *Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko Pemerintah Aceh* (Berita Daerah Aceh Tahun 2021 Nomor 2).

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). *Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah* (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127).

Reason, J. (1998). Achieving a safe culture: Theory and practice. *Work & Stress,
12*(3), 293-306. https://doi.org/10.1080/02678379808256868

Tamuz, M., & Thomas, E. J. (2006). Classifying and interpreting threats to patient
safety in hospitals: Insights from aviation. *Journal of Organizational Behavior,
27*(7), 919-940. https://doi.org/10.1002/job.419

## Tentang penulis

Faizul Abrori adalah auditor pada Inspektorat Aceh. Sebagian besar waktunya untuk
reviu dan pemeriksaan keuangan daerah. Selebihnya ia merancang dan membangun
sendiri perkakas yang dipakainya bekerja, lalu menuliskan pengalaman dan
pandangan pribadinya atas praktik pengawasan. Catatan ini salah satunya.

Surel **halo@fairi.id**. Tulisan lain dan riwayat lengkapnya di
**https://fairi.id**

> Pandangan dalam tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan bukan sikap
> resmi Inspektorat Aceh.
