# Ketika kepatuhan terbaca sebagai kegagalan

*Aturan perancangan untuk mencatat penyimpangan rencana pengawasan beserta sebabnya*

**Faizul Abrori** · Auditor, Inspektorat Aceh, Banda Aceh, Indonesia
ORCID: 0009-0005-8378-6639
Versi 1.3 · 23 September 2026

---

## Ringkasan

Program kerja pengawasan tahunan ditetapkan sebagai penjabaran rencana pembinaan
dan pengawasan, sedangkan sebagian mandat pengawasan datang setelah penetapan
itu. Inspektorat yang melaksanakan
mandat tersebut mengerjakan penugasan yang tidak ada di rencana awalnya, dan
pada akhir tahun kesesuaian rencana dengan realisasinya turun.

Menurut tulisan ini, persoalannya bukan pada penyimpangannya, melainkan
pada **hilangnya sebab** di balik penyimpangan itu. Selisih yang tidak menyimpan
alasan hanya bisa dibaca sebagai satu hal, yaitu perencanaan yang meleset,
padahal sebagiannya justru kepatuhan terhadap mandat yang datang belakangan.

Dari situ disusun lima aturan perancangan. Intinya bukan mempersulit
penyimpangan, melainkan mengubahnya dari angka kegagalan menjadi keterangan yang
bisa dipakai pimpinan. Tulisan ini menyatakan aturannya beserta cara
mengukurnya, bukan hasil pengukurannya.

---

## 1. Angka yang membuat kepatuhan tampak seperti kelalaian

Bayangkan dua inspektorat pada akhir tahun. Keduanya melaporkan bahwa tujuh
puluh persen penugasan yang terlaksana ada di dalam rencana awal.

Yang pertama melewatkan tiga puluh persen rencananya karena kehabisan waktu dan
tenaga. Yang kedua meninggalkan tiga puluh persen rencananya karena datang
mandat baru setelah rencananya ditetapkan, dan mandat itu dikerjakan.

Angkanya sama. Yang terjadi berlawanan. Satu lalai, satu patuh.

Tanpa keterangan tambahan, tidak ada pembaca laporan yang bisa membedakan
keduanya. Karena yang tersedia hanya angkanya, pembaca akan memilih
tafsir yang paling mudah, yaitu bahwa perencanaannya kurang cermat.

Inilah bentuk kerusakannya. Bukan penyimpangannya, melainkan bahwa penyimpangan
yang sah dan penyimpangan yang tidak sah **dijumlahkan menjadi satu angka**, dan
angka itu kemudian dipakai menilai mutu perencanaan.

## 2. Dua jenis penyimpangan yang dihitung sebagai satu

| | Penyebabnya | Bisa dicegah dengan perencanaan lebih baik? |
|---|---|---|
| Penyimpangan yang beralasan | Mandat, permintaan, atau kejadian yang muncul setelah rencana ditetapkan | **Tidak.** Sebabnya berada di luar kendali penyusun rencana |
| Penyimpangan tanpa alasan | Rencana tidak dikerjakan, dan tidak ada yang tahu kenapa | Ya. Ini yang seharusnya diperbaiki |

Jenis pertama benar-benar ada, dan itu dapat ditunjukkan tanpa mengambil contoh dari
kantor mana pun. Rencana pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah untuk tahun 2026 dituangkan dalam lampiran sebuah peraturan menteri yang
ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan diundangkan pada 2 Februari 2026, sedangkan
program kerja pengawasan tahunan adalah penjabaran dari rencana tersebut
(Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2026, Pasal 1 angka 3, Pasal 5, dan
Pasal 6 ayat (1)). Karena itu, rencana yang menjadi acuannya baru tersedia ketika
tahun yang diaturnya sudah berjalan.

Selisih waktu semacam itu melekat pada urutan penyusunannya, bukan pada cara satu
kantor menyusun rencananya.

Pembedaan ini tampak sederhana sampai seseorang mencoba melakukannya pada akhir
tahun. Pada saat itu penugasannya sudah selesai, orang yang memutuskan mungkin
sudah pindah, dan surat yang menjadi pemicunya mungkin tersimpan di tempat lain.
Merekonstruksi alasan setelah setahun berlalu menghasilkan ingatan, bukan
catatan.

Karena itu pembedaannya harus terjadi **pada saat penugasan itu masuk**, bukan
pada saat laporan disusun.

## 3. Mengapa alasannya hilang

**Rencananya diperlakukan sebagai dokumen, bukan sebagai keadaan.** Dokumen yang
sudah ditetapkan berpindah kedudukan menjadi hal yang ditaati, bukan hal yang
dikelola. Akibatnya menyesuaikannya menuntut alasan, sedangkan mengabaikannya
tidak. Maka penugasan baru dikerjakan di luar dokumen, dan dokumennya dibiarkan
menjadi arsip yang tidak lagi menggambarkan apa pun.

**Tidak ada tempat untuk menuliskan sebabnya.** Selama daftar penugasan hanya
menampung identitas kegiatan, waktunya, dan anggarannya, tidak ada tempat untuk
menjawab kenapa sebuah penugasan ada di sana padahal tidak direncanakan.
Keterangan yang tidak punya kolom bergantung pada inisiatif perorangan, dan
karena itu tercatat atau tidak secara tidak menentu.

**Sebabnya diketahui semua orang pada saat kejadian.** Ini yang paling
menyesatkan. Pada saat mandat itu datang, sebabnya diketahui semua orang yang
mengerjakannya, dan justru karena itu tidak ada yang merasa perlu menuliskannya.
Pengetahuan bersama terasa seperti catatan, padahal ia tidak bertahan selama
dokumen yang dirujuknya.

## 4. Yang rusak

**Kepatuhan tidak bisa dibuktikan.** Inspektorat yang meninggalkan rencananya
demi melaksanakan mandat yang sah tidak punya cara menunjukkan bahwa itulah yang
terjadi. Ia hanya punya angka yang terbaca sebagai kelalaian.

**Perencanaan yang buruk ikut terlindungi.** Ini kebalikannya, dan sama
buruknya. Karena semua penyimpangan terlihat sama, penyimpangan yang benar-benar
berasal dari perencanaan yang lemah ikut tersamar di dalam angka yang sama.

**Pola penyebabnya tidak pernah terlihat.** Kalau mandat dari sumber tertentu
selalu datang pada bulan yang sama setiap tahun, itu keterangan yang bisa
dipakai menyusun rencana berikutnya dengan menyediakan ruang. Selama sebabnya
tidak dicatat, pola itu tidak pernah muncul, dan rencana tahun berikutnya
disusun tanpa mengetahuinya.

**Pimpinan kehilangan bahan memutuskan.** Angka kesesuaian tidak memuat jawaban
atas dua pertanyaan yang menentukan keputusan berikutnya, yaitu kenapa sebuah
rencana ditinggalkan dan apa yang perlu diubah supaya tidak terulang. Seberapa
pun telitinya angka itu dihitung, jawabannya tidak ada di dalamnya.

## 5. Aturan perancangannya

**Aturan 1. Penugasan di luar rencana awal dapat dicatat, berikut sebab dan
waktu masuknya.** Bukan hanya dicatat bahwa ia ada, melainkan kapan ia masuk dan
atas dasar apa. Waktu masuknya sama pentingnya dengan sebabnya, karena ia yang
membedakan mandat yang datang sebelum rencana ditetapkan dari yang datang
sesudahnya.

**Aturan 2. Rencana dapat disesuaikan kembali, dan penyesuaiannya tercatat.**
Rencana yang tidak bisa disentuh berisiko ditinggalkan tanpa jejak, sedangkan
rencana yang bisa disunting bebas kehilangan makna sebagai rencana. Yang
dibutuhkan penyesuaian yang tercatat, sehingga rencana awal tetap terbaca
berdampingan dengan rencana yang berlaku sekarang.

Aturan ini berpijak pada kewajiban yang sudah ada, meski tidak berhenti di sana.
Standar audit intern pemerintah Indonesia sudah memerintahkan pimpinan aparat
pengawasan intern mereviu dan menyesuaikan perencanaannya untuk merespons
perubahan, dan mewajibkan perencanaan itu, termasuk perubahan interim yang
signifikan, dikomunikasikan kepada pimpinan kementerian, lembaga, atau daerah
untuk memperoleh persetujuan (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, 2021,
paragraf 2010 dan 2020). Karena itu, persetujuan atas perubahan yang signifikan
pada rencana pengawasan tidak berhenti di dalam inspektorat sendiri. Yang belum
diatur di sana bentuknya, dan di titik itulah tulisan ini menambahkan usul,
yaitu bahwa persetujuan itu sebaiknya menghasilkan rencana yang tetap bisa
dibandingkan dengan pendahulunya.

**Aturan 3. Selisih akhir tahun dipilah, bukan dijumlahkan.** Laporan
kesesuaian rencana dan realisasi menyajikan sekurang-kurangnya dua angka, yaitu
penyimpangan yang beralasan dan penyimpangan yang tidak. Satu angka gabungan
tidak menjawab pertanyaan apa pun yang layak ditanyakan.

**Aturan 4. Alasan ditulis untuk dibaca, bukan untuk memenuhi kolom.** Ini
aturan yang menentukan apakah keempat aturan lain berguna atau berubah menjadi
beban tata usaha. Jejak yang tidak pernah dibaca siapa pun tidak
menahan apa pun, dan lama-lama hanya menjadi syarat yang dipenuhi. Jejak yang dibaca pimpinan pada saat
memutuskan menjadi masukan. Yang membedakan bukan bentuk isiannya, melainkan
apakah ada yang membacanya.

**Aturan 5. Yang diukur bukan hanya berapa yang menyimpang, melainkan kapan
sebabnya tiba.** Catat jarak antara penetapan rencana dan masuknya tiap mandat.
Dari situ pola musimannya terlihat, dan rencana tahun berikutnya dapat
menyediakan ruang bagi mandat yang waktunya memang dapat diperkirakan.

## 6. Cara mengetahui aturan ini berhasil

1. Berapa bagian dari penugasan di luar rencana yang punya sebab tercatat pada
   saat ia masuk, bukan direkonstruksi pada akhir tahun?
2. Bisakah seseorang membaca rencana yang berlaku hari ini berdampingan dengan
   rencana awal, dan melihat apa yang berubah di antara keduanya?
3. Apakah laporan akhir tahun menyajikan penyimpangan yang beralasan terpisah
   dari yang tidak beralasan?
4. Apakah sebab yang tercatat pernah mengubah satu keputusan pun pada penyusunan
   rencana berikutnya? Kalau tidak pernah, aturan keempat belum berjalan meski
   kolomnya terisi rapi.

## 7. Batas klaim

Tulisan ini menyatakan aturan perancangan dan cara mengukurnya. Ia tidak
melaporkan hasil pengukuran. Kedua angka dalam contoh pada bagian pertama adalah
rekaan untuk keperluan penjelasan, bukan angka dari inspektorat mana pun.

Tidak ada peraturan yang mewajibkan penyimpanan riwayat perubahan rencana
pengawasan, dan tulisan ini tidak mengaku ada. Aturan 2 sampai 5 adalah usul penulis, yang berpijak pada kewajiban menyesuaikan perencanaan dalam
standar audit intern tetapi melampaui bunyinya.

Tulisan ini tidak berpendapat bahwa setiap penyimpangan yang disertai alasan
otomatis merupakan keputusan yang tepat. Yang dikemukakan lebih sempit, yaitu
bahwa penyimpangan yang tercatat sebabnya dapat dinilai, sedangkan penyimpangan
yang tidak tercatat sebabnya hanya dapat dihitung. Penilaian tetap menjadi
kewenangan pimpinan, dan tulisan ini hanya berpendapat tentang keterangan apa
yang perlu tersedia ketika penilaian itu dilakukan.

Tulisan ini tidak membahas objek pemeriksaan mana pun, tidak menyebut mandat
atau lembaga tertentu, tidak memuat hasil pemeriksaan, dan tidak menilai
inspektorat tertentu.

---

## Rujukan

Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. (2021). *Peraturan Nomor
PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia*.
https://itjen.pertanian.go.id/storage/master/file/knno0IEe_saipi2021.pdf

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2026). *Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026* (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2026 Nomor 74).

## Tentang penulis

Faizul Abrori adalah auditor pada Inspektorat Aceh. Sebagian besar waktunya untuk
reviu dan pemeriksaan keuangan daerah. Selebihnya ia merancang dan membangun
sendiri perkakas yang dipakainya bekerja, lalu menuliskan pengalaman dan
pandangan pribadinya atas praktik pengawasan. Catatan ini salah satunya.

Surel **halo@fairi.id**. Tulisan lain dan riwayat lengkapnya di
**https://fairi.id**

> Pandangan dalam tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan bukan sikap
> resmi Inspektorat Aceh.
