# Kriteria, bukan kelaziman

*Pembanding dalam audit kinerja dan audit kepatuhan di lingkungan pengawasan intern pemerintah*

**Faizul Abrori** · Auditor, Inspektorat Aceh, Banda Aceh, Indonesia
ORCID: 0009-0005-8378-6639
Versi 1.2 · 25 September 2026

---

## Ringkasan

Temuan audit lahir dari perbandingan antara keadaan yang ada dan kriteria. Dalam
praktik, pembanding itu kadang bergeser tanpa disadari dari kriteria yang berlaku
ke praktik yang lazim. Pergeseran itu biasanya muncul dalam kalimat pembelaan yang
akrab, yaitu bahwa semua pihak memang melakukannya begitu.

Tulisan ini berpendapat bahwa pergeseran tersebut tidak disebabkan oleh ketiadaan
kriteria. Ia terjadi karena pengetahuan tentang kriteria tidak merata, dan karena
auditor sendiri bisa bekerja di instansi yang menjalankan kebiasaan yang sama. Yang
hilang bukan hanya ketepatan temuan, melainkan juga alasan bagi siapa pun untuk
mengusulkan cara kerja yang lebih baik.

Tulisan ini juga memberi batas pada tesisnya. Prosedur yang diperbarui berdasarkan
praktik lapangan tetap sah, bahkan diperlukan, selama praktik itu diuji
kesesuaiannya dengan ketentuan di atasnya. Yang ditolak bukan praktik, melainkan
praktik yang tidak diuji lalu dipakai sebagai pembanding.

---

## 1. Kalimat yang terdengar seperti pembelaan

Dalam audit kinerja dan audit kepatuhan, juga sesekali dalam evaluasi, ada satu
kalimat yang sering muncul ketika suatu kondisi dipersoalkan. Isinya kurang lebih
sama, yaitu bahwa instansi lain juga melakukannya begitu.

Kalimat itu tidak membantah kondisinya. Ia tidak menyatakan bahwa keadaan yang
dipersoalkan sesungguhnya sesuai aturan. Ia hanya memindahkan pembandingnya, dari
yang seharusnya ke yang umum terjadi.

Pemindahan itu mudah diterima karena terasa adil. Menuntut satu pihak memenuhi
ketentuan yang tidak dipenuhi pihak lain tampak seperti perlakuan yang tidak setara.
Namun, keadilan dalam perlakuan dan ketepatan dalam pembanding adalah dua hal yang
berbeda, dan tulisan ini membahas yang kedua.

Peraturan tentang sistem pengendalian intern pemerintah membagi audit menjadi audit
kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Audit dengan tujuan tertentu mencakup
audit yang tidak termasuk audit kinerja (Pemerintah Republik Indonesia, 2008, Pasal
50 ayat (1) dan (3)). Audit kepatuhan dalam tulisan ini tergolong audit dengan
tujuan tertentu.

## 2. Kriteria menurut standar

Standar audit intern pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kriteria yang memadai
diperlukan untuk mengevaluasi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian
intern. Auditor wajib memastikan apakah pimpinan telah menetapkan kriteria yang
memadai, memakainya bila memadai, dan mengembangkan kriteria lain bersama pimpinan
bila tidak memadai (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, 2021, butir
2210.A3). Interpretasinya menyebut tiga jenis kriteria, yaitu kriteria intern
seperti kebijakan dan prosedur organisasi, kriteria ekstern seperti peraturan, dan
praktik terdepan, misalnya panduan industri dan profesional.

Standar audit intern global memuat daftar contoh yang lebih luas. Di dalamnya ada
praktik yang diakui sebagai acuan, seperti kerangka, standar, panduan, dan tolok
ukur yang khusus berlaku bagi industri atau profesi tertentu, lalu praktik
organisasi yang sudah mapan, dan prosedur yang mungkin tidak didokumentasikan
secara resmi (The Institute of Internal Auditors, 2024, Standar 13.4). Dilihat dari
konteksnya, praktik organisasi yang dimaksud adalah praktik di organisasi yang
sedang diaudit, dan standar yang sama meminta auditor menilai lebih dulu apakah
kriteria itu memadai.

Standar itu juga menganjurkan auditor membandingkan kriteria manajemen dengan
kriteria yang dipakai organisasi lain. Yang dibandingkan dalam anjuran itu adalah
kriterianya, untuk menilai apakah kriteria itu memadai, bukan kondisinya untuk
membenarkan keadaan yang ada. Di bagian lain, standar global itu menyebut
perbandingan dengan informasi dari organisasi sejenis sebagai salah satu contoh
analisis, dan analisis dipakai untuk menentukan ada tidaknya selisih antara kondisi
dan kriteria menurut Standar 13.4 (The Institute of Internal Auditors, 2024,
Standar 14.2). Informasi dari organisasi lain tidak menggantikan kriteria itu.

Dengan demikian, ada dua hal yang tidak ditemukan di kedua standar itu. Yang
pertama, praktik yang lazim di antara instansi lain tidak disebut sebagai jenis
kriteria, dan yang terdepan tidak sama dengan yang terbanyak. Yang kedua, kedua
standar tidak menyebut praktik sebagai pengganti ketentuan yang berlaku. Keduanya
meminta kecukupan kriteria diuji lebih dulu.

## 3. Mengapa kelaziman menggantikan kriteria

**Kriterianya ada, tetapi tidak diketahui secara merata.** Peraturan dan pedoman
teknis tersedia bagi siapa pun, tetapi yang membacanya hanya orang yang memang
ingin tahu. Banyak pelaksana di instansi yang diperiksa tidak membacanya, dan tidak
semua orang di instansi pemeriksa membacanya. Ketika ketentuannya tidak dikenal,
yang tersisa sebagai pegangan bersama adalah kebiasaan yang terlihat.

**Auditor bisa menjalankan kebiasaan yang sama di instansinya sendiri.** Auditor
tidak datang dari tempat yang bebas kebiasaan. Kalau cara kerja yang dipersoalkan
juga berjalan di kantornya, ia cenderung menganggapnya wajar sebelum penugasan
dimulai. Pembandingnya sudah bergeser sebelum ada satu kondisi pun yang diperiksa.

Kedua sebab ini saling menguatkan. Pihak yang diperiksa tidak mengenal
kriterianya, pihak yang memeriksa terbiasa dengan kelazimannya, dan kalimat bahwa
semua instansi melakukannya begitu diterima kedua pihak tanpa ada yang merasa
sedang mengabaikan aturan.

## 4. Yang hilang

**Ketepatan temuan.** Kondisi yang menyimpang dari ketentuan tidak dicatat sebagai
temuan karena ia sama dengan kondisi di tempat lain. Penyimpangannya tetap ada,
hanya tidak lagi terlihat.

**Alasan untuk mengusulkan perbaikan.** Kalau pembandingnya kelaziman, instansi yang
caranya sudah sama dengan kebanyakan instansi tidak punya alasan berubah. Auditor
tidak punya dasar untuk merekomendasikan cara yang lebih baik, dan instansi yang
diperiksa tidak punya dorongan untuk mencarinya. Keduanya kehilangan alasan
sekaligus.

**Pijakan bagi prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.** Ketiganya bertumpu pada
pertanyaan apakah sumber daya dapat dipakai lebih baik. Bagi instansi yang caranya
sudah sama dengan kebanyakan instansi, kelaziman tidak memberi pembanding yang
lebih baik, sehingga perbaikan bertahap tidak punya titik tuju.

**Prosedur yang tidak lagi menjadi rancangan.** Prosedur operasional yang disusun
dengan berpatokan pada kelaziman hanya mencatat apa yang kebetulan sudah berjalan.
Ia tidak lagi menyatakan bagaimana pekerjaan seharusnya dilakukan.

## 5. Praktik bukan lawannya

Tulisan ini tidak berpendapat bahwa prosedur harus selalu disusun dari aturan
semata tanpa melihat lapangan. Prosedur yang terus diperbarui menurut kondisi dan
praktik di lapangan justru paling besar kemungkinannya tepat, karena pekerjaan
berubah lebih cepat daripada dokumen yang mengaturnya.

Feldman dan Pentland (2003) menunjukkan bahwa pelaksanaan rutinitas tidak sekadar
mengulang rumusannya, tetapi juga menjadi sumber penyesuaian serta perubahan.

Batasnya satu. Praktik sah menjadi bahan pembaruan prosedur selama ia tidak
melanggar proses bisnis dan ketentuan yang lebih tinggi, seperti pedoman teknis
dan peraturan perundang-undangan. Praktik yang sudah diuji kesesuaiannya dengan
ketentuan itu adalah bahan perbaikan. Praktik yang belum diuji, lalu dipakai untuk
menilai kondisi, adalah kelaziman yang menyamar sebagai kriteria.

## 6. Aturan kerjanya

**Aturan 1. Kriteria yang berlaku dicari lebih dulu.** Sebelum suatu kondisi
dibandingkan dengan praktik mana pun, auditor memastikan ada atau tidaknya
ketentuan yang mengaturnya. Selama ketentuan itu ada, kelaziman tidak menjadi
pembanding.

**Aturan 2. Praktik instansi lain dipakai untuk menilai kecukupan kriteria, bukan
untuk membenarkan kondisi.** Membandingkan kriteria suatu instansi dengan kriteria
yang dipakai instansi lain adalah cara yang dianjurkan. Yang tidak sah adalah
memakai kondisi yang lazim di instansi lain sebagai alasan menerima kondisi yang
menyimpang dari ketentuan. Jumlah pihak yang melakukannya tidak menjadi alasan.

**Aturan 3. Sumber kriteria disebut di kertas kerja dan di laporan.** Pembanding
yang tidak disebut sumbernya tidak bisa dibedakan dari kebiasaan pemeriksanya.

**Aturan 4. Kriteria disampaikan dalam bentuk yang dapat dibaca pihak yang
diperiksa.** Karena salah satu sebab bergesernya pembanding adalah pengetahuan yang
tidak merata, menyebut ketentuannya dengan jelas adalah bagian dari pekerjaan
audit, bukan pelengkap laporan.

**Aturan 5. Kebiasaan di instansi auditor sendiri diukur dengan kriteria yang
sama.** Auditor yang memeriksa suatu cara kerja memeriksa lebih dulu apakah cara
kerja yang sama berjalan di kantornya, supaya ia tahu dari mana datangnya rasa
wajar itu.

**Aturan 6. Prosedur yang diperbarui berdasarkan praktik diuji kesesuaiannya dengan
ketentuan di atasnya sebelum ditetapkan.** Praktik lapangan boleh menjadi sumber
pembaruan, tetapi tidak menjadi dasar penetapan tanpa pengujian itu.

## 7. Cara mengetahui aturan ini berhasil

1. Apakah setiap temuan menyebut kriterianya dengan sumber yang jelas, baik
   berupa ketentuan seperti peraturan, kontrak, atau kebijakan yang ditetapkan,
   maupun kriteria lain yang sudah dinilai kecukupannya, bukan kelaziman di
   instansi lain? Kondisi yang belum dapat dipertemukan dengan kriteria semacam itu
   tetap menjadi catatan kertas kerja, bukan temuan.
2. Dalam kertas kerja, adakah catatan bahwa ketentuan yang berlaku sudah dicari
   sebelum praktik instansi lain dijadikan pembanding?
3. Ketika pihak yang diperiksa menjawab bahwa instansi lain melakukan hal yang
   sama, apakah jawaban itu tercatat, dan apakah ia mengubah kesimpulan?
4. Berapa kali prosedur operasional diperbarui dalam setahun, dan apakah setiap
   pembaruan mencatat ketentuan yang dipakai untuk mengujinya?

## 8. Batas klaim

Tulisan ini menyatakan aturan kerja, bukan hasil pengujian, dan belum melaporkan
pengukuran apa pun.

Penyimpangan yang terus berulang lama-kelamaan diterima sebagai hal yang normal.
Gejala itu bukan gagasan baru tulisan ini, dan secara umum sudah lama diuraikan,
antara lain oleh Vaughan (1996). Kewajiban memakai kriteria yang memadai juga sudah
tertulis dalam standar. Yang dikemukakan sebagai sumbangan hanya dua sebab
pergeseran pembanding dalam audit intern pemerintah, yaitu tidak meratanya
pengetahuan tentang kriteria dan kebiasaan lazim yang juga dapat dijalankan instansi
auditor sendiri, beserta akibatnya pada alasan untuk mengusulkan perbaikan. Tulisan
ini tidak menyatakan bahwa persoalan ini belum pernah dibahas dalam kepustakaan
audit kinerja.

Reviu tidak dibahas. Cakupannya lebih terbatas, dan persoalannya berbeda.

Aturan-aturan di atas adalah usul penulis, bukan tafsir resmi atas standar mana
pun. Tulisan ini tidak membahas objek pemeriksaan mana pun, tidak memuat hasil
pemeriksaan, dan tidak menilai satuan kerja tertentu.

---

## Rujukan

Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. (2021). *Peraturan Nomor
PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia*.
https://itjen.pertanian.go.id/storage/master/file/knno0IEe_saipi2021.pdf

Feldman, M. S., & Pentland, B. T. (2003). Reconceptualizing organizational
routines as a source of flexibility and change. *Administrative Science Quarterly,
48*(1), 94-118. https://doi.org/10.2307/3556620

The Institute of Internal Auditors. (2024). *Global internal audit standards*.
https://www.theiia.org/globalassets/site/standards/globalinternalauditstandards_2024january9.pdf

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). *Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah* (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127).

Vaughan, D. (1996). *The Challenger launch decision: Risky technology, culture, and
deviance at NASA*. University of Chicago Press.

## Tentang penulis

Faizul Abrori adalah auditor pada Inspektorat Aceh. Sebagian besar waktunya untuk
reviu dan pemeriksaan keuangan daerah. Selebihnya ia merancang dan membangun
sendiri perkakas yang dipakainya bekerja, lalu menuliskan pengalaman dan
pandangan pribadinya atas praktik pengawasan. Catatan ini salah satunya.

Surel **halo@fairi.id**. Tulisan lain dan riwayat lengkapnya di
**https://fairi.id**

> Pandangan dalam tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan bukan sikap
> resmi Inspektorat Aceh.
