# Menguji dasar, bukan menulis angka

*Skor risiko perangkat daerah dan batas peran inspektorat*

**Faizul Abrori** · Auditor, Inspektorat Aceh, Banda Aceh, Indonesia
ORCID: 0009-0005-8378-6639
Versi 1.0 · 26 September 2026

---

## Ringkasan

Dalam penilaian risiko perangkat daerah, setiap risiko diberi skor dampak dan skor
kemungkinan. Ketika inspektorat mereviu skor itu dan tidak sependapat, angkanya sering
diganti. Yang tersisa hanya angka akhir, tanpa jejak siapa yang menulisnya dan atas
dasar apa.

Tulisan ini berpendapat bahwa auditor inspektorat tidak semestinya menulis skor risiko,
termasuk ketika ia yakin angkanya keliru. Angka itu milik pemilik risiko, dan hanya
pemilik risiko yang tahu seberapa sering sebuah peristiwa terjadi di unitnya. Yang bisa
diuji auditor adalah dasar dan perhitungan skor itu. Pengujian semacam ini di sini
disebut uji dasar perhitungan.

Penyusun register di perangkat daerah cenderung menerima apa yang disarankan
inspektorat. Karena itu keberatan auditor juga tidak boleh menawarkan angka. Keberatan
yang menyebut angka pada praktiknya tetap menulis angka, hanya lewat tangan orang lain.
Dari situ disusun lima aturan kerja.

---

## 1. Satu angka akhir yang tidak menyimpan riwayatnya

Untuk setiap risiko, register risiko perangkat daerah memuat skor dampak dan skor
kemungkinan. Hasil kali keduanya menentukan kategori risiko dan apakah risiko itu masuk
daftar yang harus ditangani lebih dulu.

Ketika inspektorat mereviu register itu, perbedaan pendapat tentang skor sering berakhir
dengan angka yang diganti. Kadang diganti oleh penyusun sesudah mendengar saran auditor,
kadang langsung oleh auditor. Hasilnya sama, yaitu satu angka akhir. Tidak ada yang bisa
membedakan mana angka dari pemilik risiko dan mana angka dari auditor, dan tidak ada yang
tahu alasan perubahannya.

Cara auditor memperlakukan skor pun berbeda-beda. Ada yang hanya memberi catatan, ada
yang meminta angka diubah, dan ada yang mengisikannya sendiri. Yang paling
mengkhawatirkan adalah keadaan ketika penyusun di perangkat daerah belum memahami cara
mengisi skor, lalu auditor yang lebih paham mengisikannya. Angka yang lahir dengan cara
itu tidak bersumber dari keadaan unit yang dinilai. Ia perkiraan orang luar yang tercatat
sebagai penilaian pemilik risiko.

## 2. Angka itu milik siapa

Peraturan tentang sistem pengendalian intern pemerintah menempatkan kewajiban menilai
risiko pada pimpinan instansi (Pemerintah Republik Indonesia, 2008, Pasal 13 ayat (1)).
Pedoman pengelolaan risiko pada pemerintah daerah memberi ruang bagi inspektorat untuk
mereviu draf dokumen penilaian risiko, dan hasil reviu itu menjadi bahan bagi perangkat
daerah untuk memperbaiki dokumen yang disusunnya (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, 2019, hlm. 35).

Standar audit intern pemerintah Indonesia menggolongkan pendampingan sebagai jasa
konsultansi, yaitu pemberian saran tanpa tanggung jawab manajemen berpindah ke auditor
intern (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, 2021, glosarium). Model tiga lini
dalam audit intern menyatakan hal yang sama dari arah lain. Menurut model itu, audit
intern menjaga independensinya dengan tidak mengambil keputusan atau tindakan yang
menjadi tanggung jawab manajemen, termasuk manajemen risiko (The Institute of Internal
Auditors, 2020, hlm. 9).

Menetapkan skor risiko termasuk keputusan manajemen. Auditor yang menuliskannya
mengambil alih tanggung jawab itu, dan kelak inspektorat yang sama menilai angka yang
ditulisnya sendiri. Akibatnya juga sampai ke perangkat daerah. Angka yang ditulis orang
lain tidak lagi terasa sebagai milik perangkat daerah itu. Ketika risikonya benar-benar
terjadi atau pengendaliannya gagal, tidak jelas siapa yang keliru menilai.

## 3. Yang bisa diuji auditor

Skor kemungkinan bertumpu pada seberapa sering sebuah peristiwa terjadi di unit yang
dinilai. Skor dampak bertumpu pada seberapa besar akibatnya bagi tujuan unit itu.
Keduanya diketahui oleh orang yang menjalankan kegiatan unit itu, bukan oleh orang yang
mereviu skornya. Auditor yang menulis angka tandingan menukar perkiraan pemilik risiko
dengan perkiraannya sendiri, dan perkiraan auditor tidak dengan sendirinya lebih dekat
ke kenyataan.

Yang bisa diuji auditor adalah jalan dari angka ke dasarnya. Apakah skor kemungkinan itu
punya dasar, misalnya catatan kejadian, keluhan, atau temuan sebelumnya? Apakah dasarnya
dicocokkan dengan kriteria skala yang berlaku? Apakah hasil kalinya benar dan
kategorinya sesuai? Dalam tulisan ini, pengujian semacam itu disebut **uji dasar
perhitungan**, yaitu menelusuri balik angka yang sudah tertulis sampai ke dasar dan
perhitungannya, bukan menilai ulang besarnya.

Uji dasar perhitungan bisa berakhir dengan kesimpulan bahwa sebuah skor tidak punya
dasar, atau dasarnya tidak mendukung angka itu. Kesimpulan itu tetap bukan angka baru.
Ia pertanyaan yang harus dijawab pemilik risiko.

## 4. Keberatan yang menawarkan angka tetap menulis angka

Menyerahkan penulisan skor kepada pemilik risiko belum cukup. Penyusun register, yaitu
yang menghimpun isian pemilik risiko menjadi satu dokumen, sering kali staf pelaksana,
bukan pejabat yang menetapkan kebijakan unitnya. Mereka cenderung menerima apa pun yang
disarankan auditor inspektorat, karena saran itu datang dari pihak yang dianggap lebih
paham dan yang kelak memeriksa.

Dalam keadaan itu, keberatan yang berbunyi *"skor kemungkinan ini sebaiknya 4"* akan
dijawab dengan angka 4. Di register, angka itu tercatat sebagai revisi pemilik risiko.
Dalam kenyataan, auditorlah yang menulisnya. Larangan menulis skor terlanggar tanpa
auditor menyentuh satu kolom pun.

Karena itu keberatan hanya boleh berisi alasan dan pertanyaan tentang dasar, misalnya
*"skor kemungkinan belum menyebut dasar kejadiannya"* atau *"dasar yang disebut tidak
sesuai dengan kriteria skala"*. Angka yang menjawab keberatan itu harus lahir dari
pemilik risiko, sesudah ia sendiri memeriksa dasarnya.

## 5. Dua dorongan yang sama-sama merusak

Pemilik risiko wajib menyebut dasar setiap skor dan setiap revisinya, karena dua dorongan
yang berlawanan arah muncul bersamaan.

**Menerima semua keberatan supaya cepat selesai.** Bagi perangkat daerah, register risiko
adalah laporan wajib. Menerima setiap keberatan adalah cara tercepat menuntaskannya, apa
pun isi keberatannya.

**Menahan skor tetap rendah supaya tidak sering diawasi.** Karena skor risiko ikut
menentukan unit mana yang lebih sering diawasi, perangkat daerah punya alasan menjaga
angkanya tetap rendah. Dorongan ini biasanya sudah bekerja sejak skor pertama ditulis,
sebelum ada keberatan. Ia justru lahir dari penilaian risiko yang dipakai sebagaimana
mestinya, yaitu memusatkan pengawasan pada unit yang paling berisiko.

Keduanya tidak teratasi dengan membiarkan auditor menulis angka. Auditor yang menaikkan
skor yang terlalu rendah hanya memindahkan kepemilikannya. Yang mengatasi keduanya adalah
dasar yang tercatat. Tanpa dasar baru, sebuah revisi terlihat sekadar upaya supaya cepat
selesai. Skor rendah yang tidak didukung dasarnya terlihat sebagai skor yang bertahan
tanpa alasan.

## 6. Aturan kerjanya

**Aturan 1. Skor dampak dan kemungkinan hanya ditulis pemilik risiko.** Auditor tidak
menulis dan tidak mengubahnya, termasuk ketika penyusun meminta auditor mengisikannya.
Pemilik risiko dan penyusun yang belum memahami cara menilai didampingi sampai bisa
menilai sendiri, bukan digantikan.

**Aturan 2. Auditor menguji dasar dan perhitungan skor, bukan besarnya.** Uji dasar
perhitungan memeriksa apakah skor punya dasar, apakah dasarnya dicocokkan dengan
kriteria skala yang berlaku, dan apakah perhitungan serta kategorinya benar.

**Aturan 3. Keberatan berisi alasan dan pertanyaan tentang dasar, tanpa angka usulan.**
Keberatan yang menyebut angka pada praktiknya menulis angka, karena penerimanya cenderung
menyalinnya.

**Aturan 4. Pemilik risiko menjawab keberatan dengan dasar, lalu merevisi atau
bertahan.** Keduanya dapat diterima. Yang tidak dapat diterima adalah jawaban tanpa
dasar, baik berupa revisi maupun bertahan pada angka semula.

**Aturan 5. Riwayat angka tetap terbaca.** Angka awal, keberatan, jawaban, dan angka
akhir tercatat berurutan dan bisa dibaca, baik oleh pimpinan perangkat daerah maupun oleh
inspektorat saat menyusun rencana pengawasan tahun berikutnya. Angka akhir saja tidak
cukup.

## 7. Cara mengetahui aturan ini berhasil

1. Apakah setiap skor dalam register ditulis pemilik risikonya sendiri?
2. Apakah setiap keberatan menyebut dasar yang dipersoalkan, dan tidak satu pun memuat
   angka usulan?
3. Apakah setiap revisi sesudah keberatan disertai dasar baru dari pemilik risiko?
4. Apakah skor yang bertahan sesudah keberatan disertai dasarnya, dan apakah pimpinan
   perangkat daerah membacanya?
5. Apakah inspektorat membaca riwayat skor, bukan hanya angka akhirnya, saat menyusun
   rencana pengawasan tahun berikutnya?

## 8. Batas klaim

Tulisan ini menyatakan aturan kerja dan belum melaporkan hasil pengukuran apa pun.
Gambaran praktik di bagian 1, 4, dan 5 berasal dari pengamatan penulis, dan contoh bunyi
keberatan di bagian 4 adalah rekaan.

Penulis bekerja di inspektorat dan juga merancang alat pengelolaan risiko yang dipakai
perangkat daerah dan inspektorat. Aturan-aturan di atas lahir dari rancangan itu,
sehingga penulis berkepentingan dengan keberhasilannya. Pembaca sebaiknya menimbangnya
dengan mengingat peran ganda ini.

Tulisan ini tidak menolak peran inspektorat mereviu penilaian risiko. Pedoman justru
memberi ruang untuk itu. Yang ditolak hanya satu bentuk pelaksanaannya, yaitu auditor
yang menulis atau menawarkan angka. Aturan-aturan di atas juga tidak menjamin skor
menjadi benar. Pemilik risiko tetap bisa bertahan pada angka yang keliru. Yang diusahakan
hanya supaya kekeliruan itu miliknya, tercatat bersama dasarnya, dan terbaca oleh yang
berwenang.

Aturan-aturan ini adalah usul penulis, bukan tafsir resmi atas standar atau pedoman mana
pun. Tulisan ini tidak menyebut perangkat daerah mana pun, tidak memuat hasil evaluasi,
dan tidak menilai satu unit pun.

---

## Rujukan

Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia. (2021). *Peraturan Nomor
PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia*.
https://itjen.pertanian.go.id/storage/master/file/knno0IEe_saipi2021.pdf

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2019). *Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah*.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). *Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah* (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127).

The Institute of Internal Auditors. (2020). *The IIA's Three Lines Model: An update
of the Three Lines of Defense*.
https://www.theiia.org/globalassets/site/about-us/advocacy/three-lines-model-updated.pdf

## Tentang penulis

Faizul Abrori adalah auditor pada Inspektorat Aceh. Sebagian besar waktunya untuk
reviu dan pemeriksaan keuangan daerah. Selebihnya ia merancang dan membangun
sendiri perkakas yang dipakainya bekerja, lalu menuliskan pengalaman dan
pandangan pribadinya atas praktik pengawasan. Catatan ini salah satunya.

Surel **halo@fairi.id**. Tulisan lain dan riwayat lengkapnya di
**https://fairi.id**

> Pandangan dalam tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan bukan sikap
> resmi Inspektorat Aceh.
